Maling Isi ATM Pacar, Pria Beristri Terancam 5 Tahun Penjara

MALING : DH yang berhasil ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang terancam hukuman 5 tahun penjara.--DOK/RK

Radarkoran.com - Sepertinya DH (45) warga Kabupaten Kepahiang yang berdomisili di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, akan lama mendekam di balik jerusi besil sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Karena ulahnya maling isi ATM pacar hingga Rp 4,5 juga, DH terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Atas perbuatannya, DH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 362 KHUP dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, DH yang merupakan tersangka pencurian uang sebesar Rp 4,5 juta tersebut merupakan Target Operasi (TO) pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban, akhirnya DH berhasil ditangkap dan sekarang sudah ditahan di Polres Kepahiang. 

"DH ini merupakan TO kita, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya bisa dilakukan penangkapan," kata Kanit Yan Adrian, Sabtu 25 Mei 2024. 

Lanjut disampaikan oleh Kanit Yan Adrian, akibat perbuatan yang sudah dilakukan, DH disangkakan Pasal 362 KUHP. Pasal yang disangkakan menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi saat seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. 

BACA JUGA:Maling Isi ATM Pacar untuk Makan Sehari-hari

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Tersangka DH ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Ya sekarang kami terus melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara," demikian Kanit Yan Adrian. 

Sekadar mengulas, DH merupakan tersangka maling isi ATM dengan modus tukar ATM dengan korban, hingga dia menguras isi ATM sebesar Rp 4,5 juta. Namun ada kisah yang menarik dari kejadian ini. Apa? Ternyata kedekatan antara korban dengan tersangka yang belakangan diketahui sudah memiliki istri tersebut, diawali belajar mobil. Yang selanjutnya hubungan mereka berlanjut hingga 2 sampai 3 bulan, dan semakin dekat. Buktinya mereka saling percaya tukar ATM, bahkan memberitahukan pin ATM.   

Terduga pelaku mengaku tidak mempunyai istri kepada korban. Sedangkan korban memang tidak memiliki suami. Awal perkenalan mereka, ketika korban minta diajari mengendarai mobil dan terduga pelaku pun mengiyakannya.

Saat ini DH masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, setelah berhasil ditangkap Buser Elang Juvi pada Senin 20 Mei sekira pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku mengambil uang sebesar Rp 4,5 juta dengan cara dua kali penarikan. Pertama, sebesar Rp 2,5 juta dan pada penarikan kedua Rp 2 juta. 

Untuk pin ATM korban memang sudah diketahui oleh terduga pelaku DH. Hal tersebut diketahui tersangka DH karena sebelumnya diberi tahu oleh korban. Awalnya korban tidak mengetahui jika ATM miliknya telah diambil terduga pelaku. Tapi ketika terduga pelaku melakukan penarikan, ada notifikasi masuk di handphonnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan