2.134 Jiwa Belum Rekam KTP-el, Dinas Dukcapil Lebong Sasar Sekolah

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih atau DKB semester II tahun 2023, terdapat 2.134 jiwa wajib KTP di Kabupaten Lebong belum melakukan perekaman KTP-el. --EKO/RK

Radarkoran.com - Dari Data Konsolidasi Bersih atau DKB semester II tahun 2023, terdapat 2.134 jiwa wajib KTP di Kabupaten Lebong belum melakukan perekaman KTP-el. 

Mereka yang belum melakukan perekaman KTP-el di Kabupaten Lebong ini mayoritas adalah wajib KTP pemula atau para pelajar tingkat SMA/SMK dan MA yang baru masuk usia 17 tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan menjelaskan berdasarkan DKB semester II tahun 2023 jumlah wajib KTP di Kabupaten Lebong jumlahnya mencapai 85.137 jiwa. Dari jumlah itu 83.003 jiwa sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el. Sedangkan sisanya, sebanyak 2.134 jiwa masyarakat belum melakukan perekaman KTP-el.

"Masyarakat yang belum melakukan perekaman ini adalah pelajar yang baru masuk usia 17 tahun," kata Budi.

Dalam memaksimalkan perekaman KTP-el khusunya di kalangan pelajar ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong berencana akan kembali menggencarkan program jemput bola. Yakni dengan datang langsung ke sekolah tingkat SMA/SMK dan MA yang ada di wilayah ini untuk melakukan perekaman KTP-el.

BACA JUGA:Jemput Bola, Dinas Dukcapil Berhasil Rekam 852 KTP-el Pemilih Pemula

"Kami akan datang langsung ke sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el bagi pelajar atau wajib KTP pemula, " sampainya.

Sementara itu, Budi mengatakan untuk pelayanan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil Lebong masih terus berjalan normal, dan untuk ketersediaan blangko dipastikan masih sangat aman untuk memnuhi kebutuhan masyarakat di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong.

"Untuk blangko KTP-el tidak ada masalah karena masih tersedia banyak, bahkan kita juga sudah mengajukan permintaan untuk penambahan blangko ke pusat," lanjutnya.

Disisi lain, untuk pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kabupaten Lebong,  dari total 30.830 jiwa anak masih tercatat ada 4.158 jiwa yang belum memiliki KIA. Data tersebut juga berdasarkan DKB Semester II tahun 2023.

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA, agar dapat melakukan pengurusan ke kantor Dinas Dukcapil dan unit pelayanan di MPP yang berada di DPMPTSP Lebong untuk melakukan perekaman KIA maupun KTP-el.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kembali Bergulir, Ini Pesan UPTD Samsat Lebong

"KIA sangat penting sebagai identitas diri anak, KIA juga wajib dimiliki oleh setiap anak sebagai syarat untuk mendaftar sekolah hingga sebagai kartu untuk berobat, baik ke puskesams maupun RSUD. Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang mempunyai anak yang belum memiliki KIA, agar mengurus KIA," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan