DD Suro Bali Terkunci, KPM 'Gigit Jari' Tidak Dapat BLT-DD

BLT-DD : Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH mengatakan, DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tidak dapat dicairkan atau sudah terkunci dan secara otomatis dampaknya terhadap realisasi BLT-DD di desa tersebut. --EPRAN/RK

Radarkorasn.com - Dengan berbagai persoalan yang kini dialami Pemerintah Desa (Pemdes) Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berdampak terhadap belum diajukannya pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga sekarang. Bahkan disebutkan, DD Suro Bali terkunci. 

Akibatnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa ini 'gigit jari' tidak mendapatkan Bantuan Lansung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD). 

Kemudian, dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pembangunan di desa, baik pembangunan fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, MH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH dikonfirmasi mengatakan, karena DD sudah tidak bisa dicairkan lagi, jelas sangat berdampak terhadap Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas.

Tidak saja berdampak terhadap pembangunan fisik dan pemberdayaan, tapi juga berdampak pada BLT-DD yang tidak bisa direalisasikan kepada masing-masing KPM. 

"Karena dalam dana desa tersebut, selain untuk pembangunan disik, ada hak KPM penerima BLT-DD yang juga harus disalurkan. Namun lantaran DD-nya tidak bisa dicairkan lagi, sudah terkunci, secara otomatis KPM tidak mendapatkan BLT-DD selama 6 bulan," kata Eko, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:BLT-DD Sudah Pasti Tidak Cair, Tapi Siltap Kades dan Perangkat Desa Suro Bali Bisa Dibayar

Lanjut dia menerangkan, KPM Desa Suro Bali dipastikan tidak mendapatkan BLT-DD untuk jatah Januari 2024 hingga Juni 2024. Untuk diketahui, papar Eko, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, serta Penggunaan DD Tahun Anggaran 2024, ada batasan waktu dalam mengusulkan pencairan DD Tahap I.

"Dalam PMK Nomor 146 tahun 2023, sudah jelas diatur, ada batasan waktu dalam mengusulkan pencairan dana desa tahap I. Jika sampai saat ini belum mengajukan pencairan, ya dipastikan DD Suro Bali tidak dapat dicairkan, sudah terkunci. Ya jelas, sangat berdampak terhadap pihak desa itu sendiri dan salah satunya KPM BLT-DD, karena tidak menerima bantuan selama 6 bulan," terang Eko.

Sejauh ini berkaitan dengan hal tersebut, tambah Eko, pihaknya belum ada instruksi lebih lanjut, apakah walaupun telah terkunci masih bisa dicairkan atau tidak.  

"Yang jelasnya untuk sekarang ini, BLT-DD sudah tidak bisa direalisasikan. Ya perlu juga diketahui, dalam hal pencairan apapun itu, baik DD maupun ADD, cepat atau tidaknya pencairan tergantung dari masing-masing pemerintah desa, cepat atau lambat desa yang bersangkutan mengajukan usulan pencairan," tegas Eko. 

"Nah, khusus untuk Desa Suro Bali ini, memang sampai dengan saat ini sama sekali belum mengajukan usulan pencairan DD Tahap I. Jadi, bagaimana bisa kami mau memproses pencairannya kalau belum ada usulannya," demikian Eko. 

Sekadar mengulas, pada TA 2023 lalu khususnya pencairan ADD/DD tahap III, Desa Suro Bali hanya mencairkan ADD saja. Itu pun sudah dipenghujung tahun, yakni di akhir Desember. Sedangkan DD tahap III-nya, sama sekali tidak cair.

BACA JUGA:Sebenarnya Ada Apa dengan Desa Suro Bali? Waktu Habis, Tidak Kunjung Ajukan Pencairan ADD/DD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan