Harga TBS Sawit Bengkulu Naik, Segini Harganya

Harga TBS sawit periode Juli mengalami peningkatan--GATOT/RK

Radarkoran.com - Berdasrkan hasil rapat yang diselenggarakan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provisni Bengkulu pada Jumat, 28 Juni 2024, harga beli Tandan Buah Segar atau TBS Sawit produksi perkebunan Provisni Bengkulu periode Juli 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.655 per Kg.

Harga ketetapan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan harga TBS kelapa sawit untuk periode Juni 2024 yang ditetapkan di Rp 2.333 per Kg.

"Untuk periode Juli kita tetapkan Rp 2.655 per kilogram. Harga ini ada kenaikan dibandingkan bulan kemarin pada angka Rp 2.300," kata Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickmen.

Harga ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim penetapan harga TBS sawit Provinsi Bengkulu. Dan harga yang ditetapkan tersebut menjadi batas bawah dan acuan bagi pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk membeli TBS dari petani.

BACA JUGA:Bantuan PSR Petani Sawit Bengkulu Baru Terealisasi 15 Persen

"Kami berharap betul pabrik kelapa sawit dapat mentaati dan mengikuti ketetapan ini, sehingga masyrakat dan petani bisa menjadi lebih sejahtera kedepannya," sampai Bickmen.

Selain itu, para petani petani juga diimbau untuk menjaga kualitas produk TBS mereka agar harga pembeliannya juga dapat lebih tinggi. Serta mendorong agar para petani dapat bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit khususnya kebun plasma. Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak.

Bickmen menyebut, peningkatan kualitas hasil panen petani juga merupakan masukan dari berbagai pihak serta mengacu pada regulasi yang ada. Untuk itu, pihaknya juga mendorong adanya regulasi untuk mengoptimalkan peningkatan produksi maupun kualitas hasil pertanian petani Bengkulu.

BACA JUGA:Tahun 2025 Bantuan PSR Sawit Naik jadi Rp 60 Juta/hektare

"Kita dalam ketetapan ini mengikuti regulasi yang ada. Serta apa yang menjadi masukan baik itu dari Kadin, perusahaan kelapa sawit, biro ekonomi, biro hukum, Disperindag itu akan kita kemas untuk merevisi Pergub. Nantinya Pergub ini yang akan menjadi regulasi untuk peningkatan-peningkatan, penjagaan kualitas maupun menjaga harga kedepannya," tutup Bickmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan