Dalam Sepekan, 533 Akun E-Wallet Dilaporkan dan 2,5 Juta Akses Konten Judi Ditutup

Ilustrasi aktivitas judi online yang dalam sepekan mampu ditekan oleh Kemenkominfo dengan memutus 2,5 juta akses konten judi. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Untuk menyelamatkan generasi mendatang dari paparan aktivitas haram judi online, Kemenkominfo RI terus berupaya memberantasnya. 

Seperti dikatakan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi pada Jum'at 26 Juli 2024. Dia mengatakan, kedepannya kolaborasi antarinternal juga penting untuk menggencarkan kampanye anti judi online.

Menteri Budi Arie mengungkapkan, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Dirjen Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 atau dalam sepekan, telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.552.749 konten perjudian. Pihaknya telah melaporkan 533 akun e-wallet yang diduga terindikasi judi. "Bukan itu saja Kementerian Kominfo secara internal juga terus bergerak dalam memberantas judi online," ucapnya.

Kementerian Kominfo berkomitmen tidak menjalankan aktivitas perjudian, apapun bentuknya. Hal ini dibuktikan dengan pegawai Kementerian Kominfo yang menandatangani fakta integritas untuk tidak bermain judi. "Ya sudah 100 persen civitas Kemenkominfo menandatangani fakta integritas, tidak beraktivitas dalam perjudian," kata Menteri Budi Arie.

Menkominfo juga mengapresiasi kerja sama antarpihak dalam memberantas judi online, baik internal Kemenkominfo maupun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Berdasarkan data PPATK, pemerintah melalui intervensi Satgas PASTI berhasil menurunkan hingga 50 % akses judi online dan menurunkan depo masyarakat sebesar Rp 34,4 triliun.

BACA JUGA:DD Digunakan untuk Karaoke dan Judi, Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

"Kami berusaha menekan akses hingga 80 persen untuk menurunkan depo masyarakat sampai Rp 45,7 triliun," ujar Menteri Budi Arie.

Sekjen Kemenkominfo, Mira Tayyiba menyampaikan, fakta integritas merupakan tindak lanjut dari arahan Menkominfo tentang pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkominfo. Sebanyak 5.928 pegawai Kominfo, 3.014 ASN dan 2.914 Non-ASN menandatangani fakta integritas tersebut. 

"Jadi sudah 100 pegawai Kominfo berkomitmen untuk tidak beraktivitas dalam perjudian baik online maupun slot," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan