Honorer yang Tidak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029
Pemda meminta honorer tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK secara bertahap hingga 2029.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Honorer yang tak masuk pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tetap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun pengangkatan PPPK ini dilakukan bertahap hingga tahun 2029 nanti.
Hal tersebut merupakan permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) seperti yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Ia menyampaikan, untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap. Selain itu, pemerintah jangan hanya fokus pada pengangkatan PPPK dari honorer yang masuk database BKN.
"Jika mau masalah honorer ini selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN, harus diberikan ruang juga," tegas Putut Winarno, Minggu 28 Juli 2024.
Lebih lanjut Putut Winarno mengatakan, komitmen Pemkab Kudus menyelesaikan honorer secara bertahap lantaran disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Sudah diarahkan oleh pak bupati supaya pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.
BACA JUGA:Masih Ada Kendala Pertek NIP, SK Ratusan PPPK Pemprov Bengkulu Belum Dibagikan
Putut menerangkan, sikap tegas pemerintah pusat sangat penting mencegah perekrutan honorer baru. Tanpa sanksi tegas, Pemda akan semaunya merekrut honorer lagi. Sanksi model apa yang dimaksud? Adalah kategori pelanggaran berat. Dengan sanksi berat, diyakini Pemda tidak akan berani merekrut tenaga non-ASN baru lagi.
Lebih lanjut dipaparkan, sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu. Hal ini agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN. "Kalau di daerah kami, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil pendataan BKN tahun 2022 menunjukkan jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195. Dari jumlah tersebut yang diterima PPPK sebanyak 569, sisanya 2.626. Honorer K2 sebanyak 101, diterima PPPK 18, sehingga tersisa 83. Yang tersisa 2.709 (2.626 ditambah 83) terdiri dari guru 642 orang, tenaga kesehatan (Nakes) 19 orang, tenaga teknis 2.048.
"Tenaga teknis lulusan SMA ke bawah 1.308, pendidikan D2 ke atas 740 orang. Kami sudah mengirimkan usulan formasi ASN 2024, PPPK teknis yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan SD sederajat/SMP, SMA sederajat," demikian Putut.