Belum Disetujui, Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan Kembali Dibahas 2024

Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH--

LEBONG RK - Perumda Perberasan Karang Nio Kabupaten Lebong tampaknya belum bisa berjalan maksimal pada musim panen tahun 2024 mendatang. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penyertaan Modal perusahaan plat merah tersebut yang belum mendapatkan persetujuan DPRD Lebong meski sudah dibahas tahun 2023 ini. Sehingga Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan ini masih akan dibahas lebih lanjut di tahun 2024 mendatang.

Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH menjelaskan Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan tersebut akan kembali dimasukkan dalam Propemperda 2024 untuk dibahas bersama oleh DPRD Lebong.

"Raperda ini sudah kami sampaikan tahun 2023. Tapi dalam perjalanannya belum disetujui atau disahkan dan akan kembali diajukan di Propemperda 2024 untuk kembali dibahas, " jelas Mindri.

Secara keseluruhan Mindri mengaku seluruh kelengkapan dokumen Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan tersebut sudah lengkap dan tidak ada lagi yang kurang. Artinya tinggal dimasukkan ke Propemperda 2024 agar bisa kembali dilakukan pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif.

"Intinya tingga dibahas ulang antara eksekutif dan legislatif saja, " singkatnya.

Diketahui Perumda Perberasan Karang Nio dibentuk melalui Perda nomor 8 tahun 2021. Penyertaan modal perlu dilakukan agar perusahaan daerah tersebut bisa segera beroperasi untuk meningkatkan produksi usaha dan nilai jual beras serta usaha pendukung pertanian lainnya.

BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Pengganti Hilang Mess Bandung Beproses di BPN

Hal tersebut dilakukan lewat pengelolaan, produksi dan perdagangan beras, kemudian pengeringan padi, jual beli gabah, jual beli sarana produksi pertanian, sewa gedung pertanian dan usaha lainnya dibidang perberasan/pertanian. 

Sesuai Perda tersebut modal dasar Perumda Perberasan yaitu sebesar Rp 21,2 miliar dari pengalihan kekayaan daerah. Seperti gedung, lahan dan mesin Rice Proses Complek (RPC) yang ada di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Kemudian ditambah dengan modal berbentuk uang sebesar Rp 5,3 miliar.

 Untuk modal berbentuk uang ini tidak sekaligus direalisasikan, namun bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan