Tes PPPK 2024, 3 Hal Ini Penting Diperhatikan Honorer, Masih Banyak yang Salah Paham

Pada pelaksanaan tes PPPK 2024 ini, setidaknya ada 3 hal penting diperhatikan honorer agar tidak salah paham. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang ASN 2023, masih dinantikan para tenaga dengan harap-harap cemas. Di dalam PP turunan Undang-undang ASN 2023 tersebut, akan mengatur beragam ketentuan yang akan berlaku bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK pada tes PPPK 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memang dilakukan masif oleh pemerintah. Karena ini juga merupakan amanat dari UU ASN 2023 itu sendiri.

Namun setidaknya ada 3 hal penting yang harus benar-benar diperhatikan oleh honorer, terkait tes PPPK 2024. Salah satunya soal database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengangkatan PPPK 2024 ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar di dabase BKN, ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, bagi honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, maka dengan berat hati tidak akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 ini.

Jika anda masuk di antara tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, maka sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, maka bisa melaju ke tahap selanjutnya dalam proses pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA:Masa Depan Cerah, Ini 4 Jaminan dari PT Taspen untuk PNS dan PPPK

Inilah 3 hal yang harus diperhatikan tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PPPK 2024: 

1. Persyaratan Menjadi PPPK

Tidak semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK pada tes PPPK 2024 ini. Karena hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan diakui dan diangkat.

Persyaratan ini biasanya meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, tedaftar di database BKN, keterampilan yang relevan dengan posisi yang ditawarkan. Calon pelamar PPPK juga perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan dalam pengumuman formasi PPPK.

Bahkan perlu persiapan yang matang dalam memenuhi persyaratan ini.

2. Jumlah Formasi PPPK yang Disediakan

Pemerintah telah mengalokasikan formasi PPPK sebanyak 1,7 juta posisi. Ini merupakan langkah signifikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan. Dengan jumlah formasi yang sangat besar ini, peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK semakin terbuka lebar dan menggiurkan.

Namun, meskipun kuota yang disediakan cukup besar, akan ada beberapa peesyaran yang harus dipenuhi jika ingin diangkat. Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan