Syarat PNS Bisa Daftar Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Kepahiang

KPU Kabupaten Kepahiang--DOK/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu akan dimulai 27 - 29 Agustus 2024 mendatang. 

Sejumlah tokoh atau Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati/ Wabup bisa melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang, asalkan mempunyai perahu dukungan berupa Partai Politik (Parpol) atau melalui jalur perseorangan atau independen. 

Termasuk Bapaslon tersebut dengan status PNS, anggota DPRD aktif serta DPD ataupun mempunyai jabatan lainnya baik di BUMN maupun BUMD. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, untuk Bapaslon yang berstatus PNS, DPRD aktif, DPD dan sejumlah jabatan lainnya bisa melakukan pendaftaran Bupati/Wabup Pilkada 2024 dengan tanggal yang telah ditetapkan. 

Khusus dengan status Bapaslon yang mempunyai jabatan lain termasuk PNS, wajib melampirkan surat pengunduran diri ketika melakukan pendaftaran. 

BACA JUGA:Pemdes Tebat Monok Gelar Upacara & Lomba Peringatan HUT RI ke 79

"Status sebagai PNS, DPRD aktif, DPD aktif dan jabatan lainnya bisa melakukan pendaftaran sebagai Bapaslon bupati/ Wabup. Hanya saja saat pendaftaran wajib sertakan surat pengunduruan diri atau surat dalam proses," kata Ikrok. 

Jika surat pemberhentian diluar jangkauan, lanjut Ikrok, yang bersangkutan atau Bapaslon membuat surat pernyataan jika surat pemberhentian masih diluar jangkauan. Selanjutnya dilengkapi dengan surat pemberhentian lagi dalam proses. 

Intinya ketika proses pendaftaran ini, Bapaslon masih menyampaikan surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri. Akhirnya nanti, ketika proses penetapan Bapaslon dilakukan KPU Kepahiang, barulah surat pemberhentian dilapirkan. 

"Ketika ditetapkan sebagai calon, barulah melampirkan surat pengunduran diri. Tapi ketika melakukan pendaftaran baru sebatas surat pengunduran diri saja," demikian Ikrok.  

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Kesehatan BPJS, Gubernur akan Gelar Roadshow

Untuk diketahui,  sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang akan dimulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya akan terus berjalan, di antaranya:

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan