Cermati Aturan Pelamar CPNS 2024 Gunakan Nilai SKD 2023, Harus Sesuai dengan KepmenPAN-RB

Setiap pelamar CPNS 2024 diingatkan untuk mencermati aturan penggunaan nilai SKD 2024, karena harus sesuai dengan KepmenPAN-RB.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah melalui instansi pemerintah pusat dan Pemerintah daerah atau Pemda mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024, Senin 19 Agustus hingga 2 September dan pendaftaran tes CPNS dimulai dari Selasa 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024. 

Diumumkannya pembukaan seleksi dan dibukanya pendaftaran CPNS, berdasarkan jadwal tahapan pengadaan CPNS 2024 yang telah dituangkan di dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Mengenai seleksi CPNS 2024 ini, telag terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Kabar pentingnya, para calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023, harus mencermati isi KepmenPAN-RB 344 Tahun 2024 tersebut. Nah, berikut ketentuan yang tercantum dalam KepmenPAN-RB 344 Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 13 Agustus 2024: 

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Formasi D3 ke Atas Gunakan TOEFL

1. Pelamar pada pengadaan CPNS 2024 bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023.

2. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, tapi dengan ketentuan sebagai berikut: 

- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023.

- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun 2023.

- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024.

- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024.

- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024. 

BACA JUGA:Pelamar CPNS Tahun 2024 Kejaksaan RI Tamat SMA Sederajat, Simak Ini Syarat yang Wajib Disiapkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan