Datang ke Tempat Hajatan, Bapaslon Bupati/Wabup Kampanye? Ini Kata Bawaslu
KAMPANYE : Bawaslu Kepahiang menyebutkan bahwa kampanye di tempat hajatan, etikanya tidak boleh--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri sejumlah cara dapat dilakukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wabup maupun Balon Walikota dan Wakil Walikota, Balon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memikat hati masyarakat, sehingga menetapkan dukungan suara pada perhelatan Pilkada 2024, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Bapaslon kepala daerah tidak hanya bisa melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memikat hati masyarakat. Tapi bisa juga mendatangi tempat hajatan dengan memberikan sambutan atau memperkenalkan diri, sehingga bisa dikenal masyarakat, serta masyarakat juga mengetahui jika yang bersangkutan sebagai Bapaslon.
Berkaitan soal APK Bapaslon yang sekarang sudah terpasang di sejumlah tempat, termasuk kemungkinan Bapaslon memperkenalkan diri atau kampanye di tempat hajatan khususnya di Kabupaten Kepahiang, Bawaslu Kepahiang mengaku belum bisa untuk mengambil tindakan. Dalam artian Bawaslu belum dapat mengambil langkah kebijakan, diproses indikasi pelanggarannya.
"Mungkin saja itu terjadi (Kampanye di tempat hajatan, red), hanya saja memang sejauh ini kita belum bisa untuk mengambil tindakan apapun. Sebab KPU belum menetapkan calon peserta Pilkada, berikut nomor urutnya," papar Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni, ketika dikonfirmasi, Jum'at 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hanya 3 Kelurahan di Kepahiang Cairkan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar
Disampaikan Asuan, memang pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun untuk saat ini. Namun Bawaslu tetap mengimbau, sesuai dengan etika politik Bapaslon walaupun belum ditetapkan sebagai calon atau belum ada nomor urut, supaya tidak melakukan kampanye di tempat hajatan. Lantaran ketika nanti sudah mendaftar dan sudah ada nomor, ada waktu untuk kampanye yang disiapkan oleh penyelenggaran yakni KPU.
"Etika politiknya jangan dilakukan. Lantaran ada tahapan yang nantinya memperbolehkan Bapaslon untuk melaksanakan kampanye, baik itu kampanye akbar maupun kampanye terbatas, setelah nanti ditetapkan sebagai calon dan sudah mendapatkan nomor urut," terangnya.
Kalau nanti pendaftaran calon sudah dilakukan dan nomor urut juga sudah diberikan kepada masing-masing Bapaslon, tahapan Pilkada akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam artian, ada waktu masa kampanye bagi masing-masing Bapaslon yang bisa dimanfaatkan.
"Kami juga berharap Bapaslon dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan di Pilkada 2024. Nanti gunakan tahapan kampanye untuk berkampanye. Selain itu ada juga tahapan masa tenang, serta sejumlah tahapan lainnya," demikian Asuan Toni.