Tetapkan Syarat Pencalonan 10 Persen, Segini Syarat Minimal Suara Sah Pilkada Lebong 2024

Tetapkan syarat pencalonan 10 persen, segini syarat minimal suara sah Pilkada Lebong 2024--EKO/RK

Radarkoran.com - Pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Artinya pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati tidak lagi berpedoman terhadap raihan jumlah kursi di DPRD Lebong. Tapi akumulasi jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 lalu.

KPU Lebong sendiri telah menetapkan syarat pencalonan di wilayah ini yaitu minimal mengantongi 10 persen suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Sehingga untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024, syarat minimal suara sah yang harus dikantongi yaitu sebanyak 7.019 suara.

BACA JUGA:Bukan Tes Formalitas, Pengadaan PPPK 2024 Pakai CAT BKN, Honorer Bersaing Ketat

"Sesuai keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon syarat minimal suara sah yaitu 7.019 suara, " sampai Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

Ditambahkan Yoki, sesuai dengan tahapan, pihaknya akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong mulai 27-29 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Lebong.

"Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2028 penerimaan pendaftaran pasangan calon dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, " sampai Yoki.

Diketahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yakni berusia paling rendah 25 tahun.

BACA JUGA:Bukan Tes Formalitas, Pengadaan PPPK 2024 Pakai CAT BKN, Honorer Bersaing Ketat

Kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Ditambahkan Yoki, KPU Kabupaten Lebong juga membuka layanan help desk selama pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024. Salah satunya berkaitan dengan tata cara pembukaan akses Sistem Pencalonan atau Silon dan pendaftaran pasangan calon dengan datang langsung ke kantor KPU Lebong.

"Kami berharap kandidat yang berniat mendaftar dapat segera menyampaikan LO (liaison officer, red) dalam mempermudah komunikasi berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan