Bupati dan Wakil Bupati Cuti Kampanye, Pemerintahan akan Dijabat Pjs

Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kepala daerah yang memutuskan ikut pada kontestasi Pilkada 2024, nantinya akan akan cuti selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September - 23 November 2024.

Berdasarkan regulasi yang ada, maka jabatan kepala daerah yang cuti akan diemban oleh wakil kepala daerah. Namun jika wakil kepala daerah juga ikuti dalam pencalonan Pilkada, maka akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengemban tugas menjalankan roda pemerintahan. 

"Berdasarkan regulasi yang ada, apabila kepala daerah berhalangan maka yang melaksanakan tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah. Kalau provinsi dilanjutkan sama Pak wakil gubernur, dan apabila dua-duanya berhalangan baru akan ditunjuk PJS atau pejabat sementara," kata Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera. 

PJS tersebut nantinya ditunjuk oleh menteri luar negeri atas usul kepala daerah/gubernur, khusus kabupaten/kota.

"Kita masih menunggu petunjuk kapan waktu mengusulkan, tapi kita sudah siapkan," imbuhnya. 

BACA JUGA:Optimalkan Peningkatan Minat Baca, DPK Bengkulu Jalin PKS dengan Polda Bengkul

Di wilayah Bengkulu, beberapa daerah berpotensi ditunjuk Pjs untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan karena kedua kepala daerah mengikuti Pilkada 2024 diantaranya Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong. 

"Untuk Kepahiang bupatinya tidak maju, Kaur juga, Kota dan Benteng dijabat Pj, satu lagi Lebong wakilnya tidak maju," ujar Ferry. 

Untuk Pjs yang akan ditunjuk nantinya berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu atau dari Kemendagri RI. 

"Aturannya dari pimpinan tinggi Pratama dari Pemprov atau Kemendagri," ujarnya. 

Lebih jauh, Ferry menyebut pihaknya telah meminta kepada pihak bupati dan walikota untuk menyampaikan permohonan cuti kampenye. Hal ini mengingat izin cuti kampanye bupati/walikota berada di kewenangan Pemprov. 

BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus, RSUD M. Yunus Bersiap Hadapi Kasus Cacar Monyet

"Khusus bupati dan walikota pada 7 hari kerja harus menyampaikan bukti cutinya sebelum tanggal 25 September atau masa kampanye. Jadi kita yang mengeluarkan ijin tentunya sebelum itu, jadi per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada," sampai Ferry. 

Sementara itu, untuk permohonan cuti kampanye gubernur akan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan