Radarkoran.com - KPU RI telah mengeluarkan SK terkait mekanisme perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pilkada tahun 2024. Sesuai SK tersebut, perekrutan KPPS akan mulai dibuka pada 17 September 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
"Pengumuman dan pendaftaran KPPS pada Pilkada 2024 akan dibuka pada 17 September mendatang, " kata Devi.
Terkait hal ini, Devi mengajak masyarakat yang berniat untuk menjadi KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong agar bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
"Masyarakat yang ingin menjadi KPPS nanti bisa mendaftarkan di ke masing-masing PPS, " sampainya.
BACA JUGA:Bupati Kopli Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu, 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS. Dengan 186 TPS yang akan didirikan pada Pilkada 2024, artinya jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong secara keseluruhan yaitu sebanyak 1.302 KPPS.
"Untuk besaran gajinya kami kurang paham, karena dalam Pilkada merupakan tanggungjawab dari KPU Provinsi Bengkulu, " tambahnya.
Dilanjutkan Devi, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS diantaranya seperti berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga diutamakan berdomisili di TPS tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Lelang 34 Unit Randis, Lagi Cek Fisik
Syarat lainnya juga masih sama seperti tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Nanti akan kita umumkan sesuai dengan tahapan, " demikian Devi.