KEPAHIANG RK - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi meluas kalau Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersinggungan dengan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan.
Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur penerapan opsen maupun pengutan tambahan untuk sejumlah jenis pajak.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap menerangkan, potensi bertambahnya pendapatan melalui retribusi pajak daerah tersebut, karena opsen diterapkan tanpa mengubah skema dan tarif yang berlaku sebelumnya.
"Terkait potensi adanya objek pajak baru ini terus kita inventarisir. Yang pastinya, dalam Raperda PDRD sesuai dengan UU HKPD dilakukannya kesesuaian besaran tarif," kata Amarullah.
Lanjut diterangan Amarullah, sejumlah jenis pajak daerah yang sejauh ini ditarik retribusinya oleh Pemerintah Kabupaten seperti PBB-P2, reklame, pajak rumah makan, pajak sarang walet, BPHTB, dan sejumlah jenis pajak lainnya.
BACA JUGA:Lagi, Target PAD dari Sektor PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Overtarget
Terkait adanya perubahan tarif nantinya, menurut Amarullah, dibahas dalam perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak salah satunya dengan mendorong digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada dasarnya UU HKPD ini akan memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah," ujar Amarullah.
Ditambahkan Amarullah, digitalisasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan implementasi teknologi akan membawa percepatan pencapaian target-target pendapatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.