Radarkoran.com - Komisi II DPR RI menilai bahwa 3 KepmenPAN-RB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Seperti diketahui, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan 3 regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024. Ya
ketika KepmenPAN-RB tersebut meliputi KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Komisi II DPR pun menyatakan ke 3 KepmenPAN-RB itu belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer, bukan tidak tanpa dasar.
BACA JUGA:Tahun Depan iPhone Dijual Lebih Murah, Tapi Tetap Punya Fitur Mahal
Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ketiga KepmenPAN-RB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.
"PPPK Paruh Waktu, kriterianya apa saja?," ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan pada Rabu 28 Agustus 2024 yang membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.
Dia mengatakan, pemerintah daerah atau Pemda juga menunggu aturan teknis tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Hal hampir serupa juga ditanyakan oleh Kassubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Randi. Dia mengatakan, dari ketiga KepmenPAN-RB tersebut hanya menyebutkan honorer yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, maka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Apes! Niat Balik Modal Lewat Pesugihan, Kades Gagal Malah jadi Korban Penipuan Ratusan Juta
"Nah sementara teknis pengangkatan dan regulasi lainnya masih menunggu dari KemenPAN-RB," sampai Randy, Rabu 4 September 2024.
Pada seleksi PPPK 2024, disebutkan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan jatah 1.493 formasi. Rinciannya dipaparkan Kepala BKD Provinsi Kalsel Dinansyah, PPPK Guru mencapai 1.000 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 175 formasi, dan PPPK Tenaga Teknis 318 formasi.
Lebih lanjut dia mengimbau Non- ASN atau honorer untuk mengikuti seleksi calon PPPK, terutama yang masuk database BKN. Pasalnya Non-ASN yang telah terdata di BKN menjadi pelamar prioritas.
Dijelaskan juga, pelamar PPPK Teknis untuk jabatan penata layanan operasional sudah dibuka bagi semua jurusan. Itu dilakukan untuk mengakomodir tenaga honorer dengan latar belakang pendidikan tidak linier.
"Selanjutnya untuk D-III ada jabatan pengelola layanan operasional yang dibuka untuk semua jurusan. Terakhir ada pranata administrasi perkantoran untuk latar pendidikan SLTA/sederajat," paparnya.