KEPAHIANG RK - Dalam rangka meningkatkan layanan terhadap masyarakat di bidang pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai bersama Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang mengumpulkan serta melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Adat Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Tebat Karai.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula KUA Kecamatan Tebat Karai ini dihadiri pengurus lembaga adat Kabupaten Kepahiang serta Kepala KUA Kecamatan Tebat karai.
Dalam sambutannya, Kepala KUA kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, SH.I, MH mengingatkan semua pihak terkait bersinergi, dalam rangka meningkatkan layanan serta pengaturan masalah adat pernikahan di Kecamatan Tebat karai.
"Ini sangat penting dilakukan, untuk membina pengurus adat dalam rangka menetapkan adat yang bersendi Syara', dan Syara' yang bersendikan kitabullah khususnya di Kecamatan Tebat karai," sampai Ali.
BACA JUGA:Tidak Ada Bantuan Dana Bergulir, Koperasi di Kepahiang Hanya Dibina
Lanjut Ali menerangkan, peran lembaga adat yang ada di desa dan kelurahan sangat dibutuhkan sebagai patnership aparat desa dalam menjalankan roda pembangunan.
Setiap desa dan kelurahan perlu mendirikan lembaga adat dan atau sejenisnya, dipayungi dengan keputusan kepala desa ataupun keputusan bupati untuk kelurahan.
"Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga adat dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, sudah saatnya kita menginventarisasi lembaga adat yang berkembang di desa-desa dan kelurahan, sebagai bagian dari peningkatan pelestarian lembaga adat yang tumbuh dan berkembang," demikian Ali.