Radarkoran.com - Akhirnya 98 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu formasi tahun 2023 akan segera menerima SK pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, pada Rabu 4 September 2024, 98 calon PPPK tersebut telah melakukan penandatanganan kontrak perjanjian kerja sekaligus pembukaan rekening untuk persiapan penggajian.
Setelah tahapan ini, dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan membagikan SK pengangkatan. Sehingga 98 orang Calon PPPK tersebut dapat menyusul 570 PPPK yang sebelumnya lebih dulu dilantik.
"Alhamdulillah, persetujuan teknis untuk mendapatkan NIP dari PPPK yang tersisa kemarin sudah clear semua. Mereka sudah mendapatkan NIP dari BKN dan kita sudah undang mereka untuk penandatanganan kontrak," ungkap Gunawan Suryadi.
BACA JUGA:Kanker Hati, Kades Air Raman Meninggal Dunia, Pilkades Serentak di Kepahiang Akan Diikuti 7 Desa
Ia menambahkan, berkas penandatangan kontrak yang telah ditandatangani oleh 98 calon PPPK tersebut akan diajukan ke Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk persetujuan mendapatkan SK pengangkatan.
"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi SK akan dibagikan kepada 98 orang PPPK yang bersangkutan," tambah Gunawan.
Sementara itu, untuk penggajian sendiri, dikatakan Gunawan jika SK pengangkatan dikeluarkan dan diterima oleh PPPK di bulan September ini, maka penggajian baru akan di terima di bulan Oktober mendatang.
"Karena SK diterima di pertengahan bulan ini, maka pembayaran gaji dan tunjangan baru akan diterima bulan Oktober mendatang," singkatnya.
Sebelumnya diketahui pelantikan 98 calon PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut sempat tertunda akibat terkendala Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.