Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi pengadaan tahun 2024 kembali diperpanjang.
Jadwal yang sebelumnya hingga akhir bulan Desember 2024 diperpanjang sampai 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan perpanjangan mas pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Dengan telah diperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II, pemerintah mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
"Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran PPPK gelombang kedua, diharapkan para honorer untuk dapat mendaftarkan diri," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Kamis 9 Januari 2025.
Pendaftaran PPPK tahap II ini dibuka untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun kerja, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan 82 Ribu Ton Pupuk Subsidi
Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, seleksi PPPK dilakukan secara bertahap. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, tetap diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Bagi honorer yang sudah ikut mendaftarkan diri, tapi tersisih dari perengkingan formasi atau kuota yang disediakan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," sampai Gunawan.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan hingga pertengahan tahun 2025, seluruh honorer yang berada di pangkalan database BKN RI sudah jadi PPPK paruh waktu.
"Kita menargetkan pertengahan tahun ini penataan selesai, khususnya pengangkatan PPPK paruh waktu," kata Gunawan.
Berdasarkan pendataan BKD Provinsi Bengkulu berbasis aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA), jumlah honorer yang sudah masuk data base BKN sebanyak 4.813 orang dengan masa kerja beragam. Sedangkan jumlah formasi PPPK, untuk tahap I dan II Provinsi Bengkulu hanya 600 formasi.
"Honorer yang terdata dalam database BKN akan diprioritaskan," imbuh Gunawan.
Lebih jauh disampaikan Gunawan, dengan dilakukan penataan tenaga honorer saat ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan pemda lebih terjamin.