Radarkoran.com - Kamis 5 September 2024, KPU Kabupaten Lebong menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong.
Dari verifikasi administrasi yang sudah dilakukan masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan perbaikan oleh dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong yang sebelumnya mendaftar ke KPU Lebong.
Beberapa berkas persyaratan yang masih harus dilakukan perbaikan tersebut dicontohkannya seperti dokumen dukungan B1 KWK Parpol yang tidak dilampirkan dari lembar pertama hingga lembar terakhir. Ada juga ijazah yang diunggah dalam SILON adalah ijazah asli bukan ijazah legalisir.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Lebong Supriatnak, SH mengatakan sesuai dengan tahapan, Kamis 5 September 2024 KPU Kabupaten Lebong telah menyerahkan hasil penelitian berkas kepada masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Temuan Diare Akut di Bengkulu Capai 7.964 Kasus
"Dokumen yang belum lengkap sudah diminta untuk diperbaiki. Tahapan ini akan dilakukan pada 6 September 2024 hingga 8 September 2024," sampainya.
Supriatnak menambahkan, secara umum proses verifikasi administrasi masing-masing bakal calon sudah mereka lakukan. Tinggal lagi adalah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon guna memastikan keabsahannya.
"Secara umum kelengkapan selesai tinggal lagi keabsahan, " tambahnya.
Sementara itu, selain menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi, KPU Lebong juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong.
"Jadi yang pertama kita serahkan hasil penelitian berkas dan selanjutnya penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan, " singkatnya.
Diketahui pada Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024 terdapat 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong yang mendaftar ke KPU Lebong. Mereka adalah pasangan Kopli Ansori - Roiyana dan pasangan Azhari - Bambang ASN.