Hukuman Mantan Mentan SYL jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 44 Miliar

Selasa 10 Sep 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, ketika dia menjabat menjadi Mentan. Karena itu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SLY, 

mantan Menteri Pertanian menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, SYL juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, SYL juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman ini akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun. Keputusan ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan kalau  tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," sampai Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Pengadaan CPNS 2024 Adalah Peluang Besar PPPK

Hukuman tambahan penjara terkait uang pengganti jika SYL tidak membayar, lebih berat dibandingkan dengan permintaan awal jaksa. Karena permintaan awal jaksa hanya meminta hukuman empat tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Dalam keputusan sebelumnya, SYL dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pemerasan yang melibatkan mantan Mentan SYL bersama dengan dua pejabat nonaktif di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, yang vonis bandingnya juga dijadwalkan akan dibacakan Selasa 10 September 2024.

Kasus dengan Nomor Perkara 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dengan anggota hakim Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

BACA JUGA:Minum Kopi Campur Garam, Pria Ini Tewas di Rumah Rekannya, Begini Kronolisnya

Terkait alasan hukuman lebih berat dijatuhkan terhadap SYL, majelis hakim menjelaskan, alasan dan pertimbangan dari majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sudah tepat serta sesuai hukum. Hanya saja, mereka berbeda pandangan mengenai hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada SYL.

Seharusnya SYL sebagai seorang menteri seharusnya menjadi contoh yang baik. Lantaran gagal melakukannya, hukuman harus diperberat demi penegakan hukum serta keadilan, terutama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada SYL sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperbera.

Kategori :