Radarkoran.com - Masyarakat harus tahu jika ruangan rawat inap yang menggunakan kartu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan tak harus membayar biaya selisih jika pindah ruangan yang lebih tinggi dari kelas yang biasanya sudah disiapkan khusus oleh rumah sakit.
Namun, untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi ini tanpa biaya, jika kondisi ruangan tempat kelas rawat inap sudah penuh.
Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan.
Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.
Sayangnya, hal ini tak jarang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.
BACA JUGA:3 Jenis Buah Ini Rahasia Perut Ramping dengan Mudah
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih. Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.
"Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia," ujar Rizzky.
Kemudian, jika masih tak tersedia ruangan yang lebih tinggi, rumah sakit tersebut bisa merujuk pasien ke rumah sakit lain yang sudah bekerjasama dengan BPJS.