Radarkoran.com - Berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah, memberikan peluang bagi PPPK untuk ikut mendaftar pada seleksi CPNS 2024. Kesematan inilah yang dimanfaatkan 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendaftar CPNS 2024.
Puluhan PPPK tersebut diketahui mengajukan izin ke PPK dan kepala OPD masing-masing untuk mendaftar CPNS 2024. Puluhan PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS 2024 berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Iya, sesuai dengan aturannya memang diizinkan, asalkan atasan langsung atau Kepala OPD mengizinkan," kata Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi di Kota Bengkulu, Kamis 12 September 2024.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lanjut Achrawi, PPPK dapat mengikuti pelaksanaan tes CPNS jika telah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan izin dari kepala OPD yang bersangkutan, serta Penjabat Wali Kota Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Permendagri Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Ada 3 Jenis
Menyangkut hal ini, Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi sebelumnya mengungkapkan mendukung PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti pelaksanaan tes CPNS tanpa harus mengundurkan diri.
Hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS 2024, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS. Ya kita Pemkot Bengkulu akan mengizinkan dan mendukung PPPK ikut seleksi CPNS," kata Arif Gunadi.
Pj Wali Kota Bengkulu ini menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut para PPPK yang ikut seleksi CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes. Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS, maka mereka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
"PPPK yang mengikuti seleksi CPNS terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti minimal sudah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun dan harus mendapat izin dari PPK," pungkas Arif Gunadi.