Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan penelitian administrasi 3 berkas pencalonan dan berkas syarat calon bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Adalah bakal Cabup dan Cawabup Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Bakal Cabup dan Cawabup Zurdi Nata-Abdul Hafizh, serta bakal Cabup dan Cawabup Windra Purnawan-Ramli.
Hasilnya, ketiga berkas bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS oleh KPU Kepahiang. Sebab itulah tahapan Pilkada 2024 akan terus berjalan hingga nantinya penetapan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi calon.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, proses verifikasi dan validasi telah selesai dilaksanakan pihaknya. Hasilnya, baik berkas pencalonan maupun berkas calon ketiga bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 dinyatakan MS.
BACA JUGA:Berikut Tips Menjaga Kesehatan di Musim Penghujan
Selanjutnya, berkas yang dinyatakan MS dibuatkan Berita Acara (BA) dan disampaikan kepada masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang yang akan berkontestasi.
"Ketiga berkas bakal Cabup dan Cawabup dinyatakan MS. Kemudian, melalui BA kita serahkan kepada ketiga bnakal Cabup/Cawabup. BA sendiri telah kita serahkan kemarin (Jumat, red) melalui LO masing-masing bakal calon," terang Anthaka, Sabtu 14 September 2024.
Disampaikannya, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, setelah berkas ketiga bakal Cabup dan Cawabup dinyatakan MS, KPU Kepahiang membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat atas keabsahan berkas pencalonan tersebut.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat dibuka dari 15 hingga 18 September 2024. Kalau ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, dipastikan akan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kepahiang.
BACA JUGA:Perbaiki Jaringan Listrik Bertegangan Tinggi, Petugas PLN Tewas Tersetrum
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat atau MS dan kita umumkan ke masyarakat. Selanjutnya masyarakat bisa menyampaikan tanggapan, masukan kepada KPU atas keabsahan berkas 3 bakal Cabup/Cawabup Kepahiang. Jika ada tanggapan dan masukan disampaikan masyarakat, dipastikan akan kita klarifikasi dan akan kita jawab," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, sebelumnya hasil penelitian syarat calon dan syarat pencalonan masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang semoat masih kurang.
Dari penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan, ketiga bakal Cabup/Cawabup pun sempat diminta untuk melakukan perbaikan.
Syarat calon dan syarat pencalonan yang masih BMS atau masih perlu dilakukan perbaikan lantaran adanya berkas yang belum lengkap atau belum benar. Hanya saja berkas atau syarat yang masih BMS tersebut sifatnya administrasi.
Untuk bakal Cabup/Cawabup Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah yang perlu diperbaiki berupa naskah visi misi dan program. Selain itu, foto copy ijazah atau pengganti ijazah perguruan tinggi.