BACA JUGA:Gaji PPPK 'Sedot' APBD Rp 38 Miliar Lebih, Ini Permintaan DPRD Kepahiang
Untuk diketahui, ada 3 KepmenPAN-RB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
3. KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
Kategori :