ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024

Rabu 18 Sep 2024 - 08:50 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong memastikan ASN hingga perangkat desa bisa ikut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pilkada 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

"Boleh, " kata Devi yang dikonfirmasi terkait ASN dan perangkat desa menjadi KPPS Pilkada 2024 melalui pesan WhatsApp.

Devi mengatakan perekrutan KPPS Pilkada 2024 mulai dibuka pada 17 - 21 September 2024. Ia mengajak masyarakat yang berniat untuk menjadi KPPS Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong agar bisa mendaftar ke PPS masing-masing. 

Pada Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 1.302 KPPS yang akan bertugas pada 186 TPS yang akan didirikan. Sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu, 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS. 

BACA JUGA:Didukung 9 Parpol, Kopli-Roiyana Optimis Menangkan Pilkada Lebong

"Masyarakat yang berniat menjadi KPPS bisa mendaftar ke masing-masing PPS tempat tinggalnya, " lanjut Devi.

Dilanjutkan Devi, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS diantaranya seperti berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga diutamakan berdomisili di TPS tempat mereka bertugas.

Syarat lainnya juga masih sama seperti tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS itu sendiri. KPPS terpilih nantinya akan dilantik pada 7 November 2024 mendatang, " demikian Devi.

Kategori :