BACA JUGA:Beberapa Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Honorer Diangkat jadi PPPK dan PNS
"Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik," ujar MenPAN-RB Azwar Anas dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Dia menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal. Salah satunya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor. 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
"Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 (honorer K2, red) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, serta kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik. Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," pungkasnya. (**)