Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong memastikan keabsahan surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/4393/Otda soal persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lebong.
Kepastian keabsahan surat tersebut sesuai dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Lebong ke Kemendagri belum lama ini.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan setelah mendapatkan surat dari Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) 5 September 2024 lalu, pihaknya langsung melakukan upaya klarifikasi bagik kepada pemohon, BKPSDM Lebong hingga ke Kemendagri.
Surat persetujuan mutasi Kemendagri yang diperoleh KPU dari BKPSDM Lebong dibawa ke Kemendagri untuk disandingkan memastikan keabsahannya.
"Hasilnya surat persetujuan tersebut dipastikan keabsahannya dan sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Kemendagri. Klarifikasi ini juga diikuti oleh Bawaslu Lebong yang ikut mendampingi, " singkat Yoki.
BACA JUGA:Soal Mutasi 22 Maret, KPU Lebong Akan ke Kemendagri
Diberitakan sebelumnya, 5 September 2024 lalu YNAL menyurati KPU Kabupaten Lebong. Intinya meminta KPU Lebong untuk melakukan klarifikasi soal mutasi yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024. Ini berkaitan dengan status Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos yang kembali maju dalam Pilkada Lebong tahun 2024.
Sementara Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, salah satu pointnya yaitu terkait larangan melakukan mutasi ataupun pengangkatan jabatan terhitung 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.