Berikut Cara Menonaktifkan NPWP dan Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Sabtu 21 Sep 2024 - 09:55 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA:Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen

6. Surat Keterangan Tidak Beroperasi dari kelurahan, fotokopi KTP dan NPWP orang pribadi dalam hal wajib pajak orang pribadi cabang sudah tidak beroperasi lagi.

 

7. Fotokopi surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya jika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

 

Kategori :