Cara Membuat NPWP Secara Online, Ada 5 Langkah

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP, karena bisa dibuatkan secara online. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Banyak orang yang belum mengetahui, bahwa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tidak harus mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. 

Namun, mengikuti era zaman modren serba digital seperti saat ini, masyarakat dapat mendapatkan NPWP dengan cara daftar secara online. 

Membuat NPWP secara online di tahun 2024 semakin mudah dan praktis, berikut bagaimana cara membuat NPWP secara online. 

Pertama yang harus dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id. 

Kemudian Anda akan diarahkan untuk membuat akun e-Registration DJP menggunakan NIK, KK dan alamat email aktif Anda. Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email. 

Proses ini memungkinkan Anda untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan data yang akurat dan lengkap, sehingga NPWP Anda dapat segera diterbitkan tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. 

Pajak adalah kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi warga negara yang memiliki penghasilan tetap. 

Salah satu langkah penting untuk mematuhi kewajiban pajak ini adalah memiliki NPWP. Untungnya, saat ini pendaftaran dan pembuatan NPWP bisa dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ini langkah-langkah panduannya :

Langkah 1 

- Buat Akun Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Pilih opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di laman utama. 

- Isi formulir pendaftaran dengan alamat email yang masih aktif dan captcha yang diberikan. 

- Klik "Daftar" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran akun. 

BACA JUGA: Berikut Cara Menonaktifkan NPWP dan Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Langkah 2

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan