Cara Membuat NPWP Secara Online, Ada 5 Langkah

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP, karena bisa dibuatkan secara online. --FOTO/ILUSTRASI

- Aktivasi akun buka alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Anda akan menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi tautan verifikasi. 

-Klik tautan verifikasi yang diberikan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. 

Langkah 3

- Isi Data Diri Setelah akun Anda aktif, login dengan email dan password yang telah Anda buat.

- Setelah berhasil masuk, klik opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di dashboard akun Anda. 

- Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan dokumen identitas Anda. 

- Klik "Next" untuk melanjutkan proses.

Langkah 4

- Pernyataan dan Pengiriman Permohonan Beri centang pada kolom yang tersedia untuk menyetujui pernyataan yang diberikan.

- Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diisi. Selanjutnya, klik opsi "Minta Token" dan isilah captcha yang diberikan.

- Klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda. 

BACA JUGA:INGAT!!, Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni 2024

Langkah 5 

- Verifikasi Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang Anda gunakan.

- Buka alamat email Anda dan salin kode token yang diterima. Kembali ke halaman pendaftaran online dan tekan tombol "Kirim". 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan