Cara Membuat NPWP Secara Online, Ada 5 Langkah

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP, karena bisa dibuatkan secara online. --FOTO/ILUSTRASI

- Dengan demikian, permohonan pendaftaran NPWP Anda selesai dan dalam proses verifikasi. 

- Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang status permohonan Anda. 

- Setelah NPWP Anda selesai diproses dan diterbitkan, Anda akan menjadi pemegang NPWP resmi yang memungkinkan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan lebih mudah dan efisien. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan