Berikut Cara Menonaktifkan NPWP dan Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Sabtu 21 Sep 2024 - 09:55 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sebagaimana di kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan di Indonesia.

Memiliki NPWP, sebenarnya diwajibkan untuk semua warga Indonesia sama halnya dengan KTP. Saat ini, untuk mengajukan akad kredit baik itu Perumahan Nasional (Prumnas), kredit kendaraan dan lainnya, NPWP termasuk salah satu syarat yang harus dilampirkan. 

Namun demikian, tak jarang seseorang dengan kondisi tertentu, perlu menonaktifkan NPWP.  Seperti saat seseorang sudah tidak lagi memiliki kewajiban pajak karena tidak bekerja atau meninggal dunia.

Untuk penonaktifan NPWP ini, ternyata dapat dilakukan secara online, melalui website resmi DJP.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk menonaktifkan  NPWP : 

BACA JUGA:INGAT!!, Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni 2024

1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP

 

2. Surat keterangan kematian.

 

3. Fotokopi KTP ahli waris.

 

4. Fotokopi kartu keluarga ahli waris dan surat pernyataan pembagian Waris dalam hal orang pribadi meninggal dunia.

 

5. Fotokopi NPWP yang akan dihapus dan fotokopi NPWP yang akan dipergunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal orang pribadi memiliki NPWP Ganda.

Kategori :