Proses pembebasannya?
Pada April 2024, KKB Papua sempat mengajukan syarat untuk pembebasan Kapten Philips. Hanya saja, pelepasan terhadap Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens dapat difasilitasi melalui negosiasi yang melibatkan pihak ketiga, yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," sampai Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 April 2024.
Selain itu, dalam syarat yang diajukan, pembebasan Kapten Philips bisa terwujud jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan oleh OPM.
Selanjutnya, Agustus 2024, KKB Papua berjanji untuk membebaskan Kapten Philips. Seperti yang dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, dalam sebuah pesan suara Sebby mengungkapkan hal tersebut pada 3 Agustus 2024.
Sebby menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan Panglima Tertinggi TPNPB, Egianus Kogoya, melalui panggilan video.
Berbagai pertimbangan mengenai untung rugi penyanderaan Kapten Philips dibahas antara Sebby dan Egianus hingga akhirnya Egianus dan pasukannya setuju untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut.
Egianus juga berpesan, lanjut Sebby, agar semua tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat untuk mendukung pembebasan ini atas dasar kemanusiaan.