20 Mantan Dewan Kepahiang Mulai Diperiksa Jaksa: Lanjutan Dugaan Korupsi DPRD

5 mantan anggota DPRD Kepahiang mulai diperiksa--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 semakin menarik untuk dinanti. Setelah sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, Kejari Kepahiang masih terus melakukan pengembangan guna mengupas kasus ini hingga tuntas ke akarnya. Baru-baru ini, Kejari Kepahiang dikabarkan telah memanggil 5 orang mantan anggota DPRD Kepahiang tahun anggaran 2019-2024 untuk kepentingan pemeriksaan, Senin 21 Juli 2025.
Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, kelima orang tersebut ialah HA, BA, YO, HM, RI yang masing-masing tergabung dalam beberapa partai berbeda-beda. Setelah beberapa jam berada di dalam gedung Kejari Kepahiang, satu persatu mantan anggota DPRD Kepahiang ini tampak mulai keluar.
Salah satu anggota dewan yang tampak keluar dari gedung Kejari Kepahiang itu adalah BA, yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang PAW. Saat diwawancara Radarkoran.com, BA membenarkan bahwa dirinya hari ini mendatangi kejaksaan untuk kepentingan pemeriksaan. Kendati demikian saat hendak ditanya lebih lanjut, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan berkomentar.
"Intinya masih terkait persoalan yang kemaren," singkat BA.
Sementara itu, sebelum BA sebetulnya sudah ada beberapa mantan anggota yang telah terlebih dahulu keluar dari gedung DPRD Kepahiang. Seperti HM dan juga HA. Sayangnya keduanya juga enggan berkomentar.
BACA JUGA:3 Motor Ini Jadi yang Paling Laris di Indonesia Tahun 2025: Ini Alasannya
Disisi lainnya, saat melakukan konferensi pers di Gedung Kejari Kepahiang beberapa hari lalu, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan bahwa, pihaknya memang akan memeriksa 20 anggota dewan periode 2019-2024 yang lainnya.
"Kami masih kembangkan kasus ini, ke depannya anggota dewan yang lain akan kami periksa," jelas Kasi Pidsus.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 saat ini telah dititipkan ke Lapas Kelas II Curup, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kelima tersangka ini, ialah JO, MA, BH, NU, dan juga RMJ. Penetapan tersangka terhadap 5 mantan wakil
rakyat di Kabupaten Kepahiang ini, setelah Kejari Kepahiang memastikan adanya tindakan dengan sengaja untuk membuat kegiatan perjalanan dinas menjadi fiktif alias tidak senyatanya.
Dari tindakan ini, kelima tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Ini juga sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun rincian TGR masing-masing tersangka ini meliputi JO sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NU Rp194 juta dan RMJ mencapai Rp320 juta. Terhadap TGR tersebut lanjut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka memang sudah pernah melakukan pencicilan. Hanya saja jumlah pencicilan itu, tidak seberapa dan bahkan sampai dengan saat ini, tidak dilunasi.