Berkas PPPK Tahap II Kepahiang Tak Lengkap: Begini Kata Wabup Abdul Hafizh

Wabup Kepahiang soal PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Senin 21 Juli 2025, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang Tahap II, masih tengah disibukkan dengan tahapan pemberkasan lanjutan. Pada tahapan ini, peserta diminta untuk mengumpulkan 11 berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh seluruh peserta PPPK Kabupaten Kepahiang. Mulai dari surat lamaran, hingga SK aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
Terkait tahapan pemberkasan ini, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengingatkan agar seluruh peserta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Apabila ada persyaratan yang tidak dapat dilengkapi, terkhususnya terkait SK keaktifan, maka Pemkab Kepahiang tidak akan memberikan toleransi.
"Tidak bisa ditoleransi, karena memang persyaratannya seperti itu. Jika memang tidak lengkap, maka tidak memenuh syarat untuk ikut tahapan berikutnya," ujar Wabup.
Menurut Wabup, peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam tahapan Computer Assist Test (CAT) belum tentu akan diangkat menjadi PPPK. Sebab Pemkab Kepahiang sendiri, akan selektif terhadap setiap tahapan yang akan dilalui para peserta PPPK Kabupaten Kepahiang ini.
"Jadi mereka yang lulus kemarin, bukan serta merta akan langsung jadi PPPK. Masih ada tahapan lainnya yang juga harus dilalui, termasuk pemberkasan ini. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa dipaksakan," sambungnya.
BACA JUGA:20 Mantan Dewan Kepahiang Mulai Diperiksa Jaksa: Lanjutan Dugaan Korupsi DPRD
Sebelumnya diberitakan bahwa, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengingatkan agar seluruh peserta segera melengkapi berkas yang diminta sebagai tahapan lanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, sedikitnya ada 11 berkas yang harus dilengkapi oleh seluruh peserta PPPK Kabupaten Kepahiang. Adapun 11 berkas tersebut meliputi:
1. Surat Lamaran (Asli)
2. Pas foto terbaru (pakaian formal) dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. fotokopi KTP berwarna
4. fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani yang bersangkutan beserta materai Rp 10 ribu (Asli)