Waktu Sudah Mepet: Berkas Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang Banyak Dikembalikan

Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang memadati kantor BKDPSDM Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang hanya tinggal memiliki waktu selama 4 hari saja, untuk mengumpulkan berkas yang menjadi persyaratan tahapan lanjutan seleksi. Dalam pelaksanaannya, sejumlah peserta terpantau sudah mulai mengumpulkan berkas yang diminta ke kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

Terkait berkas yang sudah dikumpulkan oleh para peserta ini, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, masih ada banyak peserta yang berkasnya harus dikembalikan lantaran tidak lengkap.

"Banyak berkasnya yang tidak lengkap, sehingga terpaksa kami kembalikan supaya dilengkapi terlebih dahulu," ujar Bahru Rozi.

Menurut Bahru Rozi, berkas dikumpulkan terakhir kali pada 25 Juli 2025 mendatang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih juga tidak dilengkapi, maka yang bersangkutan bisa saja terancam untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Namun untuk itu, kami juga masih menunggu petunjuk dari pusat. Bisa jadi masih ada kelonggaran untuk perpanjangan waktu," sambungnya.

BACA JUGA:Berkas PPPK Tahap II Kepahiang Tak Lengkap: Begini Kata Wabup Abdul Hafizh

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengurus kelengkapan berkas NIP PPPK. Setelah sebelumnya terpantau memenuhi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu untuk kepentingan mengurus SKCK, para peserta PPPK Kabupaten Kepahiang juga terpantau memadati RSUD Kepahiang untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba serta juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Alih-alih merasa sudah bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), para peserta ini ternyata masih berpotensi digugurkan. Kenapa?

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa, peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan pemberkasan ini, bisa digugurkan hanya karena 1 hal. Perihal yang dapat menggugurkan peserta dari statusnya sebagai calon ASN ini adalah surat keaktifan dari kepala OPD tempat mereka bernaung. 

Sebagaimana yang diketahui bahwa, untuk menjadi seorang PPPK, THL yang sebelumnya sudah masuk ke dalam data base harus aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus.

"Kelulusan CAT kemaren, itu hanya kelulusan kategori kompetensi. Kemudian kan ada tahapan lainnya, salah satunya pemberkasan ini. Dalam pemberkasan ini kan harus dilampirkan juga keterangan aktif bekerja dari atasan masing-masing. Kalau memang nanti tidak ada, maka peserta yang bersangkutan berpotensi untuk digugurkan," jelas Sekkab Kepahiang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan