76 Desa di Rejang Lebong Cairkan DD Tahap II, Sisanya?

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sebanyak 76 desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si melalui Staf Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus.

"Total desa yang sudah mencairkan alias mengantongi DD tahap II itu 76 desa, semuanya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes)," sampainya.

Ia menjelaskan, 76 desa itu berasal dari berbagai wilayah kecamatan, mulai desa reguler hingga desa mandiri. Sementara berkas pengajuan DD tahap II yang saat ini baru masuk ke PMD ada 8 desa lagi.

"Yang proses di PMD ada 8 berkas desa, karena memang baru masuk. Ini akan kami cek dan verifikasi terlebih dahulu kelengkapan dokumennya," ujar dia.

BACA JUGA:Sabar, Pencairan DD dan ADD Rejang Lebong Masih Terganjal Perbup

Seandainya terdapat dokumen persyaratan tidak lengkap atau kurang, kata Jayus, maka pihak desa akan dipanggil untuk segera melengkapi kekurangan dokumen syarat dimaksud.

Sejauh ini menurut dia, pemerintah desa kerap lalai pada sertifikasi kegiatan dan pembayaran pajak kegiatan.

"Dua jenis syarat itu yang paling sering kami temukan ketika pemerintah desa mengajukan pencairan ke PMD. Maka kami instruksikan agar desa segera melengkapi. Dan kami harap di tahun yang akan datang kelalaian itu bisa diminimalisir, karena kita setiap tahun melakukan hal yang sama," jelasnya.

Dengan demikian sambungnya, masih terdapat sebanyak 38 desa lagi dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum sama sekali mengajukan berkasnya ke Kantor Dinas PMD.

"Oleh karena itu, kami dorong dan imbau bagi desa-desa yang belum untuk segera mengajukan, dan lengkapi dokumen syarat-syaratnya," tutur dia.

Sementara itu, untuk ADD tahap II, Jayus menambahkan, pengajuannya diperkirakan mulai berjalan di akhir September atau awal Oktober 2024 mendatang. Untuk tahap II ini sebesar 25 persen dari total penghasilan tetap (siltap).

"Kalau yang tahap II itu sebesar 75 persen peruntukkannya sampai dengan bulan September ini. Tinggal lagi yang 25 persen sisanya untuk di triwulan terakhir," singkatnya. 

Kategori :