Radarkoran.com - Jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong terpaksa mengamankan 16 unit motor karena menggunakan knalpot brong.
Upaya penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar tersebut dilakukan pada Sabtu 21 September 2024.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa, S.Tr.K, S.IK menyampaikan, langkah tersebut dilakukan dalam upaya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari warga, masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan meresahkan. Karena itu kemarin, kita melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dan hasilnya ada sebanyak 16 kendaraan yang kita amankan," kata Kasat.
Dia juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Rejang Lebong, serta untuk menekan angka laka lantas.
BACA JUGA:Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Lebong
Selain mengganggu kenyamanan pengendara lain, kendaraan menggunakan knalpot brong ini biasanya digunakan untuk kebut-kebutan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain.
"Kita akan menertibkan semua pengendara yang melanggar aturan dan ugal-ugalan dijalan. Jadi kegiatan ini juga (penertiban, red) akan dilakukan secara berkelanjutan," terangnya.
Sementara itu untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang terjaring penertiban itu, motor yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong. Pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan dalam waktu 2 minggu. Syaratnya pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar dan kelengkapan surat kendaraan, agar kendaraannya bisa dikeluarkan.
"Sama seperti biasanya, kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan akan ditahan selama dua minggu," singkatnya.