Radarkoran.com - Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 19 September 2024. Salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Keimigrasian ini adalah ketentuan yang memperbolehkan pejabat imigrasi tertentu untuk dilengkapi dengan Senjata Api atau Senpi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, adanya penambahan substansi baru dalam Pasal 3 Ayat 4 yang berisikan memungkinkan pejabat imigrasi tertentu membawa Senpi. Hanya saja memang, ketika pejabat tertentu imigrasi membawa Senpi harus dengan jenis dan syarat penggunaannya yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyampaikan, salah satu alasan pejabat tertentu imigrasi membawa Senpi. Karena dalam situasi di mana pejabat imigrasi harus mengamankan orang asing, mereka sering kali berhadapan dengan ancaman, termasuk dari orang asing yang membawa senjata.
"Petugas selama ini tidak memiliki perlindungan yang memadai," kata Silmy.
Kebijakan inipun langsung memicu kehebohan di media sosial.
Berbagai tanggapan dari netizen mencerminkan kekhawatiran dan keheranan atas langkah tersebut.
Pengguna dengan akun @0***an mempertanyakan representasi DPR, sedangkan @randinu***olis mengekspresikan ketakutannya dengan singkat.
Beberapa netizen lainnya, seperti @novriannovrians***a_, menggunakan ungkapan humor dengan komentar "waduh dar der dor," menandakan reaksi kaget.
Ada juga yang mempertanyakan perlunya senjata api bagi pejabat imigrasi.
Pengguna @erriccoar***n berpendapat bahwa seharusnya cukup meminta pengawalan polisi.
"Itulah guna nya ada polisi," ujarnya.
Fenomena ini mengungkapkan kompleksitas isu keimigrasian dan keamanan di Indonesia, serta bagaimana kebijakan baru ini dapat mempengaruhi dinamika sosial.
Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini akan membawa dampak positif atau justru menambah masalah baru di lapangan.
Dengan pengesahan UU ini, perhatian kini tertuju pada implementasi di lapangan dan bagaimana pejabat imigrasi akan dilengkapi dan dilatih untuk menggunakan senjata secara bijak.