Radarkoran.com - Masa sanggah bagi pelamar CPNS Kabupaten Lebong yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) resmi ditutup. Setiap sanggahan yang diterima selanjutnya diverifikasi dan hasilnya akan diumumkan rentan waktu 23 hingga 29 September 2024 mendatang.
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, menyampaikan bahwa jawaban atas masa sanggah mulai disampaikan pada 24 September melalui akun masing-masing pelamar, terutama bagi mereka yang sebelumnya mengajukan sanggahan.
"Jawaban masa sanggah diberikan melalui akun pelamar. Pengumuman hasilnya disampaikan hingga 29 September 2024," ujar Benny.
BKPSDM Kabupaten Lebong mencatat dari 8.562 pelamar CPNS tahun 2024, ada 1.971 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS.
Pelamar yang dinyatakan TMS penyebabnya beragam. Namun mayoritas karena terkait pengunggahan dokumen, seperti salah mengunggah surat lamaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan mengumumkan hasil resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.
BACA JUGA:Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Berkahir, Simak Pesan BKN
Setelah seluruh proses masa sanggah selesai, tahap berikutnya adalah pencetakan kartu peserta CPNS. Para pelamar yang lolos administrasi diharapkan mencetak kartu ujian secara mandiri melalui akun mereka masing-masing.
"Pencetakan kartu ujian hanya bisa dilakukan setelah proses masa sanggah dan verifikasi selesai," singkat Benny.
Diketahui dari total 8.562 pelamar yang mendaftar CPNS di lingkungan Pemkab Lebong, sebanyak 1.971 pelamar dinyatakan TMS, sementara 6.562 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu dari formasi CPNS yang dibuka di Pemkab Lebong, terdapat 70 formasi yang tidak memiliki pelamar. Formasi yang kosong ini diantaranya jabatan analis sumber daya manusia aparatur, arsiparis ahli pertama, dan arsiparis terampil di berbagai unit kerja, seperti Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.