Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu mencatat ada 8.563 pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan jumlah DPT di wilayah Bengkulu sebanyak 1.503.923 jiwa yang tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut terdiri dari 759.095 orang pemilih laki-laki dan 744.828 pemilih perempuan.
"Untuk jumlah DPT Pilkada tahun 2024 berada di angka 1.503.923 pemilih yang terdapat di 3.452 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Dari jumlah DPT tersebut, terdapat 8.563 orang pemilih berasal dari kalangan penyandang disabilitas baik fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra. Para penyandang disabilitas ini tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Total 431 Pemilih Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepahiang
Secara rinci untuk pemilih disabilitas di wilayah Bengkulu pada Pilkada 2024 diantaranya, disabilitas fisik sebanyak 3.646 orang pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 707 orang pemilih, dan disabilitas kategori mental sebanyak 1.436 orang pemilih.
Lalu disabilitas kategori sensorik wicara sebanyak 1.318 orang pemilih, sensorik rungu sebanyak 499 orang pemilih, dan sensorik netra sebanyak 957 orang pemilih.
Para penyandang disabilitas ini telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada tahun 2024 dan tetap bisa memberikan hak suaranya pada saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, bagi pemilih penyandang disabilitas akan diberikan berbagai kemudahan untuk mereka menyampaikan hak suaranya. Kemudahan tersebut seperti mempermudah akses dan sarana prasarana pendukung di lokasi pencoblosan, membantu para penyandang disabilitas yang kesulitan, hingga penekanan khusus bagi para petugas untuk ramah disabilitas.
Dengan adanya perhatian khusus terhadap para penyandang disabilitas maupun pihak lainnya yang membutuhkan perhatian khusus dalam mendapatkan haknya, tentunya diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi benar-benar dapat dijalankan dengan baik, sesuai regulasi yang berlaku, dan semua pihak dapat berpartisipasi tanpa ada perbedaan di dalamnya.