Oknum Mahasiswa Asal Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Sabtu 28 Sep 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Oknum mahasiswa asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebut saja Perkasa (19) -Bukan nama sebenarnya- terancam 15 tahun penjara. Oknum mahasiswa di Kepahiang tersebut terjerat hukum karena diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak bawah umur sebut saja Layu (14) -Bukan nama sebenarnya-, yang masih berstatus sebagai seorang siswi.

Pascaditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sekarang oknum mahasiswa sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan, oknum mahasiswa ini tersebut terancam 15 tahun penjara. 

Oknum mahasiswa ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Usai Digagahi Pacar Oknum Mahasiswa, Siswi di Kepahiang Diduga jadi Korban Pemerasan

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, maka oknum mahasiswa terancam 15 tahun penjara," kata Kanit PPA Dedi, Sabtu 28 September 2024. 

Sekarang pihaknya, lanjut Kanit PPA Dedi, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara hingga nanti dilimpahkan ke Kejari Kepahiang. 

"Sekarang kita masih melengkapi berkas sehingga nantinya proses hukum terhadap terduga pelaku bisa dilanjutkan ke proses persidangan," demikian Kanit PPA Dedi.  

Sebelumnya diberitakan, oknum mahasiswa ini diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak bawah umur yang masih berstatus sebagai seorang siswi. Belakangan diketahui, usai digagahi pacarnya yang merupakan oknum mahasiswa, siswi ini juga jadi korban dugaan pemerasan. 

Korban dimintai uang dengan ancaman oleh terduga pelaku. Terduga pelaku melakukan hal itu beberapa waktu setelah berhasil menggagahi tubuh korban. Dugaan pemerasan oleh oknum mahasiswa dilakukan pada korban dengan besaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

BACA JUGA:Pacaran, Oknum Mahasiswa di Kepahiang Gagahi Anak Bawah Umur Berulang Kali

Antara terduga pelaku dan korban sudah menjalin hubungan pacaran selama lebih kurang 1,5 tahun. Sedangkan dugaan pencabulan hingga persetubuhan oleh terduga pelaku kepada korban, dilakukan di rumah terduga pelaku. Tidak sekali saja, namun hal terlarang itu sudah dilakukan berulang kali. 

Perbuatan dugaan pencabulan hingga persetubuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, dari rentang waktu Februri 2024 hingga Mei 2024. Modus yang dilakukan, selain menggunakan jurus bujuk rayu, terduga pelaku juga memberikan ancaman pada korban. Hingga akhirnya korban yang masih lugu tersebut tidak mampu untuk melawan. 

Kategori :