Usai Digagahi Pacar Oknum Mahasiswa, Siswi di Kepahiang Diduga jadi Korban Pemerasan

DITANGKAP : Oknum mahasiswa di Kabupaten Kepahiang dilaporkan melakukan dugaan persetubuhan dengan pacar yang masih bawah umur.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Oknum mahasiswa sebut saja Perkasa (19) -Bukan nama sebenarnya- diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak bawah umur sebut saja Layu (14) -Bukan nama sebenarnya-, yang masih berstatus sebagai seorang siswi.

Belakangan diketahui, usai digagahi pacarnya yang merupakan oknum mahasiswa, siswi ini juga jadi korban dugaan pemerasan. Korban dimintai uang dengan ancaman oleh terduga pelaku. Dugaan pemerasan diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH.

Kanit Dedi menerangkan, oknum mahasiswa ini melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri. Terduga pelaku melakukan hal itu beberapa waktu setelah berhasil menggagahi tubuh korban. Dugaan pemerasan oleh oknum mahasiswa dilakukan pada korban dengan besaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terduga pelaku ini juga melakukan dugaan pemerasan terhadap korban. Ia sering melakukan dugaan pemerasan dengan cara minta uang kepada korban, besaran mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," sampai Kanit Dedi, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:Pacaran, Oknum Mahasiswa di Kepahiang Gagahi Anak Bawah Umur Berulang Kali

Permintaan terduga pelaku sering dituruti oleh korban, dengan memberikan sejumlah uang yang diminta. "Dari beberapa kali permintaan, korban pun sudah sering menurutinya. Ada kemungkinan muncul rasa takut apabila permintaan terduga pelaku tidak dituruti, sebab kesuciannya sudah direnggut," ujarnya. 

Untuk diketahui, ada oknum mahasiswa di Kabupaten Kepahiang yang mendekam di balik jaruji besi sel tahanan Polres Kepahiang untuk keperluan mengikuti proses hukum. Oknum mahasiswa ini diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak bawah umur masih berstatus sebagai siswi.

Belakangan diketahui antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan spesial alias pacaran. Bahkan mereka disebut sudah menjalin hubungan pacaran selama lebih kurang 1,5 tahun.

Sedangkan dugaan pencabulan hingga persetubuhan dilancarkan oleh terduga pelaku kepada korban, di rumah terduga pelaku. Tidak sekali saja, namun hal terlarang itu sudah dilakukan berulang kali. 

Perbuatan dugaan pencabulan hingga persetubuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, dari rentang waktu Februri 2024 hingga Mei 2024. Modus yang dilakukan, selain menggunakan jurus bujuk rayu, terduga pelaku juga memberikan ancaman pada korban. Hingga akhirnya korban yang masih lugu tersebut tidak mampu untuk melawan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan