Radarkoran.com - Sebanyak 1.618 peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran telah mengikuti program Rehab atau pembayaran bertahap yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup. Jumlah peserta yang mengikuti program Rehab tersebut tercatat dari Januari hingga 21 September 2024.
"Khusus untuk di tahun 2024 hingga 21 September jumlah peserta non aktif yang mengikuti program Rehab agar status kepesertaannya aktif kembali yaitu sebanyak 1.618 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais.
Ia menjelaskan, dari total 1.618 peserta yang ikuti program Rehab tersebut masih ada sisa tunggakan iuran yang harus dibayar sebesar Rp 929,8 juta. Ini karena masih ada sebanyak 665 peserta lagi yang masih dalam proses pelunasan.
"Sedangkan jumlah peserta yang sudah lunas dan aktif kembali itu sebanyak 953 peserta, dengan total pembayaran mencapai Rp 478,1 juta," lanjutnya.
BACA JUGA:Masih Ada Perangkat di 33 Desa Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Lebih jauh dirinya memaparkan, berdasarkan kelas sisa tagihan yang belum dilunasi antara lain kelas 1 sebesar Rp 117,5 juta, kelas 2 sebesar Rp 257,2 juta dan kelas 3 sebesar Rp 555 juta.
Mereka dinyatakan non aktif, sebut Amin, lantaran tidak membayar iuran selama lebih dari 3 bulan berturut-turut. Seandainya terdapat satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya mereka akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan.
"Sehingga disini mereka membayar 2 kali lipat dari besaran iuran yang ditetapkan," jelasnya.
Adapun mekanisme pendaftaran untuk mengikuti program Rehab, peserta nunggak mengunduh aplikasi mobile JKN, pilih menu program Rehab, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.