BACAKORAN RK - Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyebutkan, saat ini kondisi existing belum mendukung penerapan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan baik. Saat ini ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Salah satu yang menjadi persoalan saat ini adalah jabatan tidak melekat pada pangkat. Ada ASN yang jabatannya tinggi, namun pangkatnya tidak tinggi. Hal ini menimbulkan masalah terhadap kinerja ASN," kata Haryomo, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut Haryomo mengatakan, kedepannya fokus paguyuban adalah harmonisasi terkait pangkat dan jabatan. "Hal ini agar mendukung birokrasi yang lincah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," ujar Haryomo.
Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, KemenPAN-RB ingin memperkaya perspektif dari sudut padang akademisi, praktisi, hingga profesional yang tergabung dalam Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
"Ya tentu saja ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera," ujar Menteri Anas, Senin 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2023
Menteri Anas menyebutkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN, yakni:
1. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.
2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK.
3. Penataan tenaga non-ASN.
4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial.
5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri.
6. Perbaikan kesejahteraan ASN.
7. Hak dan kewajiban ASN.
8. Penetapan kebutuhan ASN.