9. Serta pengadaan CASN.
10. Penguatan kinerja pegawai ASN.
11. Pengembangan talenta dan karier.
12. Pengembangan kompetensi.
13. Pemberhentian ASN.
14. Organisasi profesi ASN.
15. Digitalisasi manajemen ASN.
16. Penyelesaian sengketa.
Menteri Anas menerangkan, untuk mengebut penyusunan RPP Manajemen ASN, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi. Tim perumus ini melibatkan BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintah terkait lainnya. (**)
Kategori :