Radarkoran.com - Sepekan masuki masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima sebanyak 4 laporan terkait Pilkada.
Adapun laporan diterima Bawaslu tersebut diantaranya, 2 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas puluhan oknum Kades, satu laporan terkait pencatutan data diri pada tahapan tanggapan masyarakat, serta satu laporan terkait mobilisasi/politisisasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Ada 2 laporan terkait dugaan pelanggatan netralitas oknum Kades itu masuk sebelum masa kampanye, satu sudah masuk tahapan kampanye," ungkap Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si.
Lebih jauh, untuk 2 laporan sebelum masa kampanye, keduanya diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu saat masa kampanye belum dimulai, serta satu laporan dianggap tidak cukup syarat untuk ditindaklanjuti. Dan satu laporan yang memenuhi syarat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 92 yang dikeluarkan Bawaslu, laporan tersebut akan ditindaklanjuti kepada institusi yang berwenang, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bupati, kemudian Gubernur Bengkulu dan ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memalui Dirjen Bina Desa dan Otonomi Daerah.
"Apabila laporan mencukupi syarat formil dan materil, maka akan diteruskan. Karena sebelum masa kampanye dari 2 laporan netralitas Kades, yang melengkapi hanya 1 laporan, itu yang diteruskan," tutur Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Putuskan Perhitungan Surat Suara Ulang di 5 TPS Bengkulu Tengah
Terhadap sanksi yang bakal diterima dugaan pelanggaran netralitas Kades tersebut, nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah/instansi yang menerima terusan laporan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Yang berhak itu (memberikan sanksi,red), Institusi seperti Bupati, Gubernur dan lainnya," imbuh Eko.
Sementara itu, untuk satu laporan terkait dengan pencatutan nama saat tahapan pemberian pernyataan di KPU Provinsi Beberapa waktu lalu dianggap tidak sah. Hal ini lantaran terdapat beberapa syarat yang diminta Bawaslu untuk diperbaiki, namun tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.
Sedangkan untuk laporan terkait dugaan politisasi KIP Mahasiswa di Provinsi Bengkulu yang diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu pada masa kampanye tersebut, Eko menyebut jika saat ini masih berproses dan masih meminta pihak pelapor untuk melengkapi beberapa syarat materil maupun formil yang dinilai masih kurang.
Selain itu, ada perbedaan perlakuan laporan yang diterima saat masa kampanye dengan sebelum masa kampanye, di mana untuk laporan yang masuk saat masa kampanye, pihak yang diduga yang melakukan politisasi bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
"Laporan yang masuk masa kampanye, maka yang dilaporkan akan dimintai klarifikasi dulu baru diteruskan," ujar Eko.