Radarkoran.com - Selasa 1 Oktober 2024 total sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024 - 2029 resmi dilantik. Dari total 580 anggota DPR RI yang dilantik, 23 diantaranya merupakan artis Indonesia yang selama ini sering menghiasi layar kaca anda atau televisi.
Dengan telah resmi menjabat anggota DPR RI periode 2024 - 2029, ada nama artis Indonesia yang menjadi perbincangan pascadilakukan pelantikan. Sosok artis Indonesia tersebut adalah, Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Artis Indonesia yang sebelumnya seorang aktor terkenal tersebut menjanjikan tidak mengambil gajinya sebagai anggota DPR RI selama satu tahun pertama masa jabatannya.
Dirinya berkomitmen atau janjikan akan menyumbangkan gaji selama setahun untuk membangun daerah pemilihannya.
Maju Pileg Februari 2024, artis Indonesia Verrell Bramasta melalui PAN Daerah pemilihan atau Dapil Jawa Barat 7. Meliputi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Alasan artis Indonesia ini yang janjikan tidak ambil gaji setahun, sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasinya kepada konstituen yang telah mempercayainya.
Keputusan ini muncul setelah ia mendapat tantangan dari seorang wartawan yang menyinggung banyaknya artis yang terjun ke dunia politik untuk meraup keuntungan. Dengan janji tersebut, artis Indonesia ini akan membuktikan bahwa niatnya terjun ke politik adalah untuk melayani masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Anggota DPR RI, 23 Artis Tanah Air Resmi Berkantor di Senayan, Ini Daftar Lengkapknya
Selain itu, artis Indonesia ini juga berjanji untuk transparan dalam penggunaan gajinya yang disumbangkan. Ia akan memberikan laporan secara berkala melalui media sosial pribadinya, sehingga masyarakat dapat melihat langsung bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan daerah pemilihannya.
Selanjutnya, berapa jumlah gaji yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya ?
Mejabat DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berkaitan dengan gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI bisa mencparai ratusan juta setiap bulannya.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Berikut gaji pokok yang akan diterima DPR RI :
Pada Pasal 1 menjelaskan :