Radarkoran.com - Polisi berhasil menangkap DS terduga pembunuh Resti Widia (30) yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos korban.
Diketahui DS ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pukul 06.00 WIB, pada Kamis 3 September 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, usai tertangkapnya terduga pelaku. Diterangkan Kapolsek, terduga pelaku merupakan teman kencan korban.
"Ya sudah ditangkap. Pelaku teman kencan dari korban. Untuk lebih detail ada di Polresta," kata Kapolsek.
Selanjutnya Suwondo mengatakan, DS yang bersatus masih lajang ini mengenal korban sangat dekat, sehingga sangat mungkin mereka ini punya hubungan dekat.
Kemudian, usai menghabisi nyawa korban, terduga pelaku langsung kabur dengan membawa barang berharga korban. DS kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel.
BACA JUGA: Kronologi Penemuan Jasad Wanita Cantik di Dalam Lemari
"Terkait motif nanti akan disampaikan oleh Polresta Jambi, yang menangani kasus tersebut," kata Suwondo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan pelaku berinisial DS ditangkap anggota Polresta Jambi setelah sepekan diburu di daerah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Untuk tersangka sudah kami amankan," ujarnya.
Selanjutnya, Kompol Marhara juga menjelaskan, tersangka DS ditangkap dalam tempat persembunyiannya pada Kamis 3 Oktober 2024 pagi . Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Subuh tadi dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polresta Jambi. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.